Wednesday, December 2, 2015

SOSIALISASI PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PEKALONGAN TAHUN 2015

 1.        PENDAHULUAN
     KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terbagi menjadi beberapa bagian, KPU pusat, provinsi dan daerah. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan oleh KPU daerah tersebut. KPU tingkat daerah umumnya terdiri dari 5 (lima) orang anggota di tiap-tiap kota atau kabupaten. Sedangkan KPU Kota Pekalongan sendiri terletak di jl. Sriwijaya Pekalongan dan diketuai oleh Basir, SH.

2.        MAKSUD DAN TUJUAN
Agar masyarakat Kota Pekalongan khususnya kalangan Mahasiswa Politeknik Pusmanu Pekalongan paham dan mengerti soal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015.

3.        WAKTU DAN TEMPAT
Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada :
Waktu                  : 10.00 wib s.d Selesai
Hari/Tanggal        : Kamis, 26 November 2015
Tempat                 : Aula Kampus Politeknik Pusmanu
  Jln. Jenderal Sudirman No. 29 Pekalongan
4.        MATERI
Menurut UU No. 8/ 2015 pilkada pada tahun 2015 diadakan secara serentak, Berpasangan, dalam satu putaran dan Rekapitulasi di PPS di hapus.



Tahapan Diantarannya
A.       PERSIAPAN
1)      Pembentukan PPK dan PPS  19 April – 18 Mei 2015
2)      Pemutakhiran data pemilih  3 Juni – 3 Desember 2015

B.       PENYELENGGARAAN
1)      Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 11 – 15 Juni 2015
2)      Pendaftaraan pasangan calon tanggal 26 – 28 Juli 2015
3)      Penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015
4)      Kampanye  tanggal 27 Agustus – 5 Desember 2015
5)      Pemungutan suara tanggal 9 desember 2015

C.       SYARAT PEMILIH
1)      Pemilih adalah WNI yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan atau sudah / pernah kawin;
2)      Nyata – nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
3)  Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

D.       SYARAT WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1)      Bertaqwa
2)      Setia pada Pancasila dan UUD ‘45
3)      Minimal SLTA atau Sederajat
4)      Minimal 25 Tahun
5)      Mampu secara jasmani dan rohani
6)      Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
7)      Tidak sedang dicabut  hak pilihnya
8)      Tidak pernah melakukan hal tercela
9)      Daftar kekayaan pribadi
10)  Tidak memiliki tanggungan utang
11)  Tidak pailit
12)  Memiliki NPWP
13)  Belum Pernah 2 (dua) kali menjabat
14)  Berhenti dari jabatannya bila mencalonkan diri di daerah lain
15)  Tidak berstatus sebagai pejabat
16)  Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/POLRI, PNS dan DPR/DPRD
17)  Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD

E.        CALON PASANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA      PEKALONGAN 2015
1)      H. A. Alf Arslan Djunaid, SE – H. M. Saelany Machfudz
2)      Drs. H. M Hakam Naja, M.Si – Dra. Hj. Nur Chasanah, MM
3)      dr. H. Dwi Heri Wibawa, M.Kes – Ir. H. Sutarip Tulis Widodo

F.        KAMPANYE
Kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program.
Bentuk – bentuk kampanye ;
1.      Pertemuan Terbatas
2.      Tatap Muka dan Dialog
3.      Debat Publik
4.      Penyebaran Bahan Kampanye
5.      Pemasangan Alat Kampanye
6.      Kampanye
7.      Iklan Di Media
8.      Rapat Umum
9.      Kegiatan Lain Yang Tidak Melanggar.
Pemungutan suara dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember 2015, pada hari pencoblosan pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang adannya libur nasional pada hari Rabu, 9 Desember 2015 untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.

5.        PENUTUP

Demikian laporan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dokumentasi :








0 comments

Post a Comment

"Terima kasih telah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar"