KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terbagi menjadi beberapa bagian, KPU pusat, provinsi dan daerah. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan oleh KPU daerah tersebut. KPU tingkat daerah umumnya terdiri dari 5 (lima) orang anggota di tiap-tiap kota atau kabupaten. Sedangkan KPU Kota Pekalongan sendiri terletak di jl. Sriwijaya Pekalongan dan diketuai oleh Basir, SH.
2.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Agar masyarakat Kota Pekalongan khususnya kalangan
Mahasiswa Politeknik Pusmanu Pekalongan paham dan mengerti soal Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015.
3.
WAKTU
DAN TEMPAT
Adapun kegiatan sosialisasi ini
dilaksanakan pada :
Waktu :
10.00 wib s.d Selesai
Hari/Tanggal :
Kamis, 26 November 2015
Tempat : Aula Kampus Politeknik Pusmanu
Jln. Jenderal
Sudirman No. 29 Pekalongan
4.
MATERI
Menurut
UU No. 8/ 2015 pilkada pada tahun 2015 diadakan secara serentak, Berpasangan,
dalam satu putaran dan Rekapitulasi di PPS di hapus.
Tahapan Diantarannya
A. PERSIAPAN
1) Pembentukan
PPK dan PPS 19 April – 18 Mei 2015
2) Pemutakhiran
data pemilih 3 Juni – 3 Desember 2015
B. PENYELENGGARAAN
1) Penyerahan
syarat dukungan calon perseorangan 11 – 15 Juni 2015
2) Pendaftaraan
pasangan calon tanggal 26 – 28 Juli 2015
3) Penetapan
Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015
4) Kampanye tanggal 27 Agustus – 5 Desember 2015
5) Pemungutan
suara tanggal 9 desember 2015
C. SYARAT
PEMILIH
1) Pemilih
adalah WNI yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan atau sudah / pernah
kawin;
2) Nyata
– nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
3) Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
D. SYARAT
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1) Bertaqwa
2) Setia
pada Pancasila dan UUD ‘45
3) Minimal
SLTA atau Sederajat
4) Minimal
25 Tahun
5) Mampu
secara jasmani dan rohani
6) Tidak
pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
7) Tidak
sedang dicabut hak pilihnya
8) Tidak
pernah melakukan hal tercela
9) Daftar
kekayaan pribadi
10) Tidak
memiliki tanggungan utang
11) Tidak
pailit
12) Memiliki
NPWP
13) Belum
Pernah 2 (dua) kali menjabat
14) Berhenti
dari jabatannya bila mencalonkan diri di daerah lain
15) Tidak
berstatus sebagai pejabat
16) Mengundurkan
diri sebagai anggota TNI/POLRI, PNS dan DPR/DPRD
17) Berhenti
dari jabatan pada BUMN atau BUMD
E.
CALON PASANGAN WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA PEKALONGAN 2015
1)
H.
A. Alf Arslan Djunaid, SE – H. M. Saelany Machfudz
2)
Drs.
H. M Hakam Naja, M.Si – Dra. Hj. Nur Chasanah, MM
3)
dr.
H. Dwi Heri Wibawa, M.Kes – Ir. H. Sutarip Tulis Widodo
F.
KAMPANYE
Kampanye
adalah kegiatan untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan
program.
Bentuk
– bentuk kampanye ;
1. Pertemuan
Terbatas
2. Tatap
Muka dan Dialog
3. Debat
Publik
4. Penyebaran
Bahan Kampanye
5. Pemasangan
Alat Kampanye
6. Kampanye
7. Iklan
Di Media
8. Rapat
Umum
9. Kegiatan
Lain Yang Tidak Melanggar.
Pemungutan
suara dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember 2015, pada hari pencoblosan
pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang adannya libur nasional pada hari
Rabu, 9 Desember 2015 untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara
(TPS) yang sudah ditentukan.
5.
PENUTUP
Demikian laporan kegiatan
Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015 untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
0 comments
Post a Comment
"Terima kasih telah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar"